Pemerintahan Desa

07 November 2023 13:11:41

Struktur Organisasi

 

  DAFTAR KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

 

No Jabatan Nama SK Masa Jabatan
1 Kepala Desa Mas’ud 141.1/348/2019 2019-2025
2 Sekretaris Desa Ratna Nita Kusuma 141/26/2019 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 60 tahun
3 Kadus Krajan Sutrisno 141/24/X/2018 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 65 tahun
4 Kadus Cobowo Noor Wahid 141/24/X/2018 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 60 tahun
5 Kasi Pemerintahan Sulkan 141/24/X/2018 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 60 tahun
6 Kasi Kesra Frans Setiawan 141/29/2019 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 60 tahun
7 Kasi Pelayanan Slamet Nawang Ariani 141/28/2019 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 60 tahun
8 Kaur Tata Usaha dan Umum Rumadi 141/24/X/2018 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 65 tahun
9 Kaur Perencanaan Lutfi Firdaus 141/24/X/2018 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 60 tahun
10 Kaur Keuangan Wahyu Sulistiyorini 141/27/2019 Terhitung sejak pelantikan s.d. usia 60 tahun

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Fungsi :
    • Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
    • Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
    • Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
    • Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
    • Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
    • Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
    • Pengelolaan administrasi perangkat Desa
    • Persiapan bahan-bahan laporan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR KEUANGAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR PEMERINTAHAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan

    adminduk12

    • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa

    tahapan APBDesa1

    • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan

    SERTIFIKAT

    • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa

    Papan Monografi desa BR

    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

Administrasi Pemerintahan Desa :

  1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas
  5. Surat Keterangan NTCR
  6. Surat Pengantar Pernikahan
  7. Surat Keterangan Naik Haji
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
  10. Surat Keterangan Pindah
  11. Surat Keterangan Lahir/Mati
  12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
  13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
  14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
  15. Surat Keterangan Izin Keramaian
  16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
  19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
  20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
    • Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
    • Pengelolaan tugas pembantuan; dan
    • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
    • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

KEPALA DUSUN (KADUS)Tugas :

  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Fungsi :

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

BPD (BADAN PERWAKILAN DESA)BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.

Hak :

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan kepala desa
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Info Terbaru

20 NOV 2023 08:11:43
07 NOV 2023 17:11:09
Kerupuk merupakan jenis makanan kering yang terbuat dari bahan yang...
07 NOV 2023 17:11:06
Kopi merupakan salah satu minuman yang paling popular di dunia....
07 NOV 2023 17:11:03
Peran posyandu di tengah masyarakat sangatlah besar. Meski identik...

Info Lainnya